Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tersangka investasi bodong berinisial MW (44) dan IF (41) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+