KOMPAS.com - Selasa (21/1/2020), Pemkot Surabaya melalui kepala bagian hukum telah melaporkan pemilik akun Facebook benama Zikria Dzatil atas dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Pelapor adalah Ira Tursilowati, Kabag Hukum Pemkot Surabaya yang telah menerima kuasa dari Risma.
Dalam laporannya, pihak Pemkot Surabaya telah menyerahkan bukti antara lain tangkapan layar diduga berisi hinaan yang diunggah akun Zikria Dzatil di Facebook.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan Pemkot Surabata melaporkan akun media sosial tersebut atas desakan dari masyarakat.
Baca juga: Polisi: Pemkot Surabaya Laporkan Akun Media Sosial Diduga Hina Risma
"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat, baik melalui media sosial, maupun yang menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya," ujar Febri.
Setelah dilaporkan ke polisi, pemilik akun diduga telah menghapus akun Facebooknya.
"Akun tersebut sudah tidak ada, saat ini sudah dihapus," terang Febri.
Sementara itu pihak kepolisian mengaku telah meminta keterangan empat orang saksi. Salah satu saksi adalah warga yang menyatakan keberatan atas dugaan penghinaan yang dilakukan di Facebook.
Baca juga: Alasan Pemkot Surabaya Laporkan Akun Media Sosial Diduga Hina Risma
Jumat, 24/1/2020), puluhan orang mengatasnamakan Forum Arek Surabaya Wani menggelar aksi di depan Markas Polrestabes Surabaya.
Mereka menuntut polisi menindak tegas akun media sosial yang diduga telah menghina Wali Kota Surabbaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.