SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya disebut telah melaporkan akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan secara resmi soal dugaan penghinaan melalui media sosial kepada Risma pada Selasa (21/1/2020) lalu.
"Soal akun itu, pihak Polrestabes Surabaya, tanggal 21 Januari 2020, telah menerima laporan resmi dari Ibu Wali Kota Surabaya," kata Sudamiran, di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Risma: Saya Enggak Mau Ditanya Malaikat Kenapa Ada Warga Kelaparan
Sudamiran menuturkan, laporan itu sendiri dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, selaku penerima kuasa resmi dari Risma.
"Pelapornya adalah Kabag Hukum Pemkot (Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota," ujar dia.
Ia menuturkan, akun media sosial yang dilaporkan pihak Pemkot Surabaya atas nama Zikria Dzatil.
Dalam bukti tangkapan layar, kata dia, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat hinaan.
"Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina," isi salah satu unggahan akun Facebook Zikria Dzatil yang diduga menghina Risma.
Untuk mendalami dugaan penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Surabaya itu, Sudamiran mengaku telah meminta keterangan empat orang saksi.
Empat orang saksi itu, salah satunya dari warga yang menyatakan keberatan atas akun Facebook yang diduga telah menghina Risma.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.