Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Akun Medsos yang Diduga Menghina Risma Naik ke Tingkat Penyidikan

Kompas.com - 27/01/2020, 21:57 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Zikria Dzatil naik ke tingkat penyidikan polisi.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

"Hari Jumat kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sekarang statusnya naik ke tahap penyidikan," kata Sudamiran saat dihubungi, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Alasan Pemkot Surabaya Laporkan Akun Media Sosial Diduga Hina Risma

Sejauh ini, Polrestabes Surabaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Sudamiran menyebut, kelima saksi itu antara lain Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati selaku pelapor.

Kemudian, Bagian Humas Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sendiri turut dimintai keterangan.

"Iya, dari Ibu Risma juga kami mintai keterangan. Selain itu, LSM yang kemarin demo juga kita mintai keterangan, yang mewakili masyarakat," ujar dia.

Untuk langkah selanjutnya, menurut Sudamiran, pihaknya akan memeriksa saksi lainnya untuk mengetahui asal-usul akun Facebook tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami dan meneliti siapa sebenarnya orang yang bersembunyi di balik akun Facebook bernama Zikria Dzatil itu.

Tak hanya itu, polisi akan meminta pendapat dari beberapa saksi ahli, di antaranya, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Untuk saksi ahli, kita sudah melayangkan surat ke Unair maupun Unesa," ucap Sudamiran.

Baca juga: Diusut Polisi, Akun Media Sosial Penghina Risma Sudah Tidak Aktif

Baca juga: Puluhan Warga Datangi Polrestabes Surabaya, Minta Usut Akun Medsos Diduga Hina Risma

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui bahwa pihak Pemkot melalui kepala bagian hukum telah melaporkan akun tersebut kepada polisi.

Febri mengatakan, Pemkot melaporkan akun media sosial tersebut lantaran adanya desakan dari masyarakat.

"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat, baik melalui media sosial, maupun yang menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya," ujar Febri.

Dalam laporan itu, menurut Febri, Pemkot selaku pelapor telah menyertakan bukti-bukti kepada kepolisian, yakni berupa tangkapan layar diduga berisi hinaan yang diunggah akun Zikria Dzatil di Facebook.

Dalam bukti tangkapan layar, akun media sosial atas nama Zikria Dzatil diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat berisi hinaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com