Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras dan Aniaya Pedagang dengan Timbangan Besi, 7 Preman di Samarinda Ditangkap

Kompas.com - 29/01/2020, 08:00 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Polisi membekuk tujuh preman pasar di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (27/1/2020).

Ke tujuh preman diciduk setelah polisi menerima laporan para pedagang yang dianiaya bernama Ahmad dan Yusrianto.

Awalnya, para preman ini mendatangi para pedagang meminta uang setoran keamanan Rp 300.000.

Para korban mengeluhkan pungutan tersebut mahal dan hanya menyanggupi Rp 200.000.

"Para pedagang minta pembayaran dimulai Februari," kata Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah, saat memberi keterangan pers, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Istri Selingkuh, Aniaya Suami Pakai Tabung Gas dan Golok

Namun, para preman ini memaksa untuk membayar di hari itu juga.

Jika tak bayar, para preman meminta lapak jualan ditutup.

Salah satu pedang tak terima, sempat ricuh dengan salah satu pelaku.

Karena pelaku terluka, dia memanggil kawan-kawannya dan menganiaya pedagang tersebut.

Para pelaku menganiaya korban dengan timbangan besi. Sebagian lain mencekik lalu memukul menggunakan kayu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Ketujuh pelaku yang ditahan bernama Fachruddin alias Acil (59), Rahmat Rifai (31), Syahroni (38), Muhammad Rojali (48), Syafrani (48), Abdul Rahman alias Aco (40), dan Erwin (50).

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah timbangan besi, satu buah kayu, dan baju kemeja biru.

Dalam catatan polisi, pelaku sering memalak para pedagang sayur, buah, sejak lima tahun terakhir.

Dalam kurun waktu itu sebanyak 34 lapak dagangan di sepanjang Jalan Jelawat dipungut masing-masing Rp 5.000 dengan hasil pungutan setiap harinya Rp 170.000.

"Pelaku berdalih uang keamanan," jelasnya.

Baca juga: Kesal Istri Sering Diintip Saat Mandi, Suami Aniaya Paman hingga Tewas

Tak hanya itu, polisi juga mendapat laporan para pelaku sering memalak para sopir kendaraan roda empat atau alat berat yang melintas di jalur itu.

Kini ketujuh preman ini telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota dan dikenakan pasal 368 dan pasal 170 KHUP karena melakukan pemerasan dan penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com