Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menyelidiki laporan warga terkait adanya dugaan pemerkosaan balita perempuan 16 bulan oleh seorang pria dewasa berumur 35 Tahun di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (22/1/2020).
Lelaki berinisial O (35), merupakan kakak ipar korban atau suami dari kakak korban yang tinggal serumah selama ini.
Baca juga: Selain Injak, Pelaku Diduga Cabuli Balita 2,5 Tahun di Denpasar
Meski saat kejadian tak ada saksi mata, warga di lingkungan korban berusaha menghakimi lelaki itu sampai saat ini diamankan oleh keluarganya dari amukan massa.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menyebutkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan seusai orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Berdasarkan laporan peristiwa itu terjadi pada Senin (13/1/2020) di rumah orang tua korban.
Baca juga: Cabuli Balita, Kakek 68 Tahun Dibui