Dadang menambahkan, pelaku memiliki motif dendam, yakni kepada ibu kandung korban yang masih balita tersebut.
Pelakunya adalah keluarganya sendiri yang saat kejadian sedang berada di rumah yang juga lokasi kejadian.
"Motifnya memang karena kesal kepada ibu korban dan juga kepada korban. Karena korban selalu (nangis tengah malam) mengganggu tidur pelaku," ungkapnya.
Baca juga: PAUD Tempat Penitipan Balita Tanpa Kepala Ditutup, Pengacara: 11 Guru Tak Bekerja
Dadang menegaskan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui memukul korban lalu menciderai bagian vital korban.
"Sehingga bagian vital korban mengalami pendarahan," tegasnya.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku ini adalah pasal 82 dan atau 80 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau kekerasan terhadap anak," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Mayat Balita Tanpa Kepala, Mulai Hilang hingga Pengasuh PAUD Jadi Tersangka