Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Culik Gadis Pemijat Selama 4 Tahun hingga Hamil, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

Kompas.com - 27/01/2020, 06:27 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Polisi mengamankan SF (57), pria paruh baya asal Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

SF digelandang ke Polsek Naringgul karena diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur sejak 2016 lalu.

Korban yang berusia 15 tahun itu kini dalam kondisi hamil 9 bulan.

Baca juga: Berbekal Bakso dan Nasi Goreng, Pria Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

Informasi yang dihimpun dari polisi, pelaku membawa kabur korban yang saat itu masih berusia 11 tahun dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.

Korban sendiri dikenal punya kemampuan memijat, sehingga sering dimintai bantuan warga.

“Sejak itu, korban tidak kembali. Orangtuanya kemudian melapor ke polisi pada 23 Februari 2016,” kata Kapolsek Naringgul, Iptu Mardi seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).  

Setelah mendapat laporan, polisi pun mencari keberadaan korban. Namun, telah dibawa kabur pelaku.

Belakangan diketahui, korban dibawa pelaku ke suatu tempat di wilayah Bandung sejak 24 Februari, atau empat tahun lalu.

Keberadaan pelaku sendiri baru kembali terlacak setelah pulang ke kampung halamannya bersama korban.

Warga melaporkan karena resah dengan keberadaan pelaku yang tinggal dengan perempuan (korban) tanpa kejelasan status.

Terlebih, warga mendapati korban dalam kondisi hamil tua.

“Pelakunya ternyata DPO (daftar pencarian orang). Langsung kita amankan. Sementara korban dikembalikan ke rumah orangtuanya," ucapnya.

Baca juga: Tawarkan Gadis di Bawah Umur, 3 Mucikari Prostitusi Online di Padang Ditangkap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com