NGAWI, KOMPAS.com — PAS (40), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur.
Kastreskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat mengatakan, korban menyetubuhi korban dengan iming-iming memberikan ponsel dan sejumlah barang lain.
“Kenalnya lewat teman korban, kemudian terjadi komunikasi dengan media sosial. Pelaku memberikan handphone, uang, boneka, kemudian membujuk korban sehingga teperdaya melakukan perbuatan itu,” ujar Khoirul, saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Ancam Bunuh Istri, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Selama 2 tahun
Saat memerdayai korban pertama kali, pelaku merekam adegan tak senonoh tersebut dengan ponsel miliknya.
Setiap pelaku ingin melakukan hubungan badan, pelaku akan mengirimkan pesan melalui media sosial.
Aksi bejat pelaku bahkan telah berlangsung sebanyak 12 kali dengan lokasi berbeda, dari kebun sampai di salah satu hotel di tempat wisata Telaga Sarangan.
“Kalau si tersangka ini mau lagi, dia menghubungi korban. Pengakuan pelaku melakukan 12 kali dari bulan Maret 2018 sampai September 2019,” ucap Khoirul.
Terakhir kali korban yang masih pelajar SMP tersebut menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan menyebarkan video hubungan terlarang pelaku dengan korban kepada teman korban.
Baca juga: Kecanduan Film Porno, Pria Ini Berupaya Perkosa Istri TNI
Tidak terima dengan kelakuan pelaku, korban mengadu ke orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
“Sudah tahap satu, pelaku juga sudah kita tahan,” ucap Khoirul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.