Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kapal Pompong Angkut 18 TKI Ilegal Tujuan Malaysia Tenggelam di Selat Malaka

Kompas.com - 25/01/2020, 14:46 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Sehingga, polisi mengamankan kedua pelaku tersebut.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka. Untuk tersangka MZ, suaminya berinisial SY saat ini sedang ditahan di Polres Bengkalis atas kasus penyaluran TKI ilegal. Jadi setelah suamnya tertangkapnya, MZ dan JF yang menjalankan bisnis tersebut," terang Sunarto.

Tersangka MZ dan JF berperan sebagai penampung dan menyalurkan TKI ilegal ke Malaysia.

Sejauh ini, petugas masih mengejar terhadap pelaku lainnya.

Pencarian korban dilanjutkan 

 

Pencarian terhadap para korban masih dilanjutkan oleh tim Polairud Polres Bengkalis dan Basarnas Pekanbaru.

Baca juga: Kapal yang Karam di Selat Malaka Bawa TKI Ilegal, 2 Pelaku Diamankan

Pencarian saat ini dilakukan dengan menyisir kawasan laut menggunakan speed boat dan dibantu helikopter Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru.

Bahkan, pemerintah dari Malaysia juga mengerahkan petugas untuk mencari korban di wilayahnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kapal pompong yang mengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) tujuan Malaysia tenggelam di selat malaka di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tim Basarnas Pekanbaru dikerahkan untuk pencarian.

Kapten Kapal RB 218 Basarnas Pekanbaru Leni Tadika mengatakan, 10 orang penumpang hilang diduga tenggelam. 

"Informasi yang kami terima, kapal membawa 20 orang penumpang TKI tujuan Malaysia. Jumlah penumpang yang selamat 10 orang, dan 10 orang lagi masih dilakukan pencarian," kata Leni dalam keterangan tertulis pada wartawan, Kamis (23/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com