Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibela 12 Pengacara, Salah Satunya dari Laskar Merah Putih

Kompas.com - 24/01/2020, 18:29 WIB
Riska Farasonalia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Sebab, pihaknya menggunakan KUHP pasal 31 dalam kitab undang-undang hukum acara 8 nomor 81 yang mengatur tentang perubahan status penahanan maupun mengajukan penangguhan penahanan. 

Baca juga: Prasasti Keraton Agung Sejagat Hanya Batu Biasa, Desainnya Dicari di Google

Sofyan menyebut, salah satu pihak keluarga telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin bagi kliennya. 

"Ada pihak keluarga yang siap jadi penjamin bagi Bu Fanni karena didasari beberapa aspek. Pertama dia seorang perempuan yang masih masa nifas karena Desember kemarin mengalami keguguran. Apalagi dia kan ibu dari tiga anak yang membutuhkan pertimbangan hukum secara manusiawi," pungkasnya.

Toto dan Fanni dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com