SEMARANG, KOMPAS.com - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia bakal dibela 12 pengacara atas kasus hukum yang menjerat mereka.
Salah satunya bersal dari anggota Ormas Laskar Merah Putih.
Salah satu kuasa hukum Toto, Muhammad Sofyan mengatakan, dari12 pengacara yang disewa, 7 orang dari wilayah Jawa Tengah, dan 5 orang berasal dari Jakarta.
"Lima orang pengacara dari Jakarta yang ingin bergabung itu, salah satunya dari Ormas Laskar Merah Putih. Bu Fanni dulu memang sempat menjadi salah satu pendiri Laskar Merah Putih. Mereka menyatakan secara khusus ingin menjadi kuasa hukum Bu Fanni," ujar Sofyan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Heboh Keraton Agung Sejagat, Kini Viral Kerajaan Kandang Wesi di Garut
Ke 12 pengacara tersebut berupaya agar membantu kedua tersangka lolos dari jeratan pidana.
Saat ini, tersangka Toto dan Fanni sedang meringkuk di penjara.
Toto ditahan di sel penjara Mapolda Jateng, sementara Fanni di Lapas Kelas II Wanita Bulu sebagai tahanan titipan dari Polda Jateng.
Sebelumnya, permaisuri Dyah Gitarja alias Fanni sempat mengajukan penangguhan penahanan karena beberapa alasan.
Salah satu karena kondisi kesehatannya yang belum stabil pasca-keguguran pada Desember 2019.
Namun, Sofyan optimistis pengajuan penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan.
Sebab, pihaknya menggunakan KUHP pasal 31 dalam kitab undang-undang hukum acara 8 nomor 81 yang mengatur tentang perubahan status penahanan maupun mengajukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Prasasti Keraton Agung Sejagat Hanya Batu Biasa, Desainnya Dicari di Google
Sofyan menyebut, salah satu pihak keluarga telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin bagi kliennya.
"Ada pihak keluarga yang siap jadi penjamin bagi Bu Fanni karena didasari beberapa aspek. Pertama dia seorang perempuan yang masih masa nifas karena Desember kemarin mengalami keguguran. Apalagi dia kan ibu dari tiga anak yang membutuhkan pertimbangan hukum secara manusiawi," pungkasnya.
Toto dan Fanni dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.