Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Penipuan Investasi Arisan Online, Modus Pakai Sistem Duet di Facebook

Kompas.com - 24/01/2020, 07:31 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Korban dan saksi diperiksa

Saksi-saksi yang dimintai keterangan merupakan anggota arisan online milik tersangka, terdapat 2 orang saksi yakni RUH (32) dan NY (45). RUH adalah istri dari pelapor Petrus.

Baca juga: Ketika Iming-iming Arisan Online Tanpa Riba Menipu Warga Bekasi

Polisi juga meminta keterangan saksi ahli Madiasa Ablisah, dosen di Universitas Sumatera Utara (USU).

Dari hasil pemeriksaan saksi diketahui jika semua perputaran dana dan aktivitas arisan online dihimpun dari para anggota arisan. 

Baca juga: Tertipu Arisan Online Tanpa Riba, Warga Bekasi Dijanjikan Uang Tanpa Kocok

Menurut keterangan Petrus, ia memonitor aktivitas istrinya RUH bergabung ke arisan online bentukan NIT. Lalu pada 10 Februari 2019, Petrus menghubungi NIT melalui chat messenger untuk menanyakan keamanan investasi tersebut. 

Tersangka mengatakan kepada Petrus bahwa investasinya aman dan menjamin pengembalian modal bila mana ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Tersangka berusaha meyakinkan korban bahwa arisan online yang dia jalankan tidak akan bermasalah, dan malahan tersangka mengajak korban untuk berinvestasi di dalamnya," tutur Deni. 

Petrus pun terbujuk dan akhirnya ikut jadi anggota arisan online. 

Baca juga: Ibu-ibu, Begini Cara Hindari Investasi Bodong Berkedok Arisan Online

Lalu pada tanggal 07 Juni 2019 yang lalu, tersangka pun menghubungi korban melalui chat pribadi korban, dengan menawarkan kepada korban untuk ikut di dalam arisan duet dengan get (pendapatan) senilai total Rp 11 juta.

"Tersangka mengirimkan pesan pribadi untuk ikut dalam arisan duet dengan iming-iming Rp. 11 juta," jelas Deni.

Tergiur keuntungan Rp 11 juta

Tersangka meyakinkan korban jika peminjam dalam sistem duet itu dikenal oleh istri korban karena pernah juga duet dengan istri korban dalam arisan online yang dibentuk oleh orang lain. Peminjamnya tersebut atas nama Flower Natali. 

Tersangka menyakinkan korban bahwa peminjam ini dikategorikan sebagai peminjam aman dan tidak pernah macet selama mengikuti arisan. 

"Karena terbujuk oleh besarnya keuntungan akhirnya korban pun ikut mengivestasikan modalnya dalam arisan online milik tersangka," imbuh Deni.

Baca juga: Bandar Arisan Online Kabur, Peserta Merugi hingga Ratusan Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com