Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Penipuan Investasi Arisan Online, Modus Pakai Sistem Duet di Facebook

Kompas.com - 24/01/2020, 07:31 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Akhirnya, korban Petrus pun terbujuk main 4 set, dengan kode NSL 429 "Get 11 Juta", dengan peminjam Flower Natali, jatuh tempo pada 10 Juli 2019. 

"Di sini tersangka memang mentransfer kepada peminjam Kristin Natalia Halawa sebagai pemilik akun Facebook bernamaFlower Natali dengan total sebesar Rp. 19.300.000," kata Deni.

Baca juga: Lagi, Korban Arisan Online di Ambon Lapor Polisi

Kemudian saat jatuh tempo pada 07 Juli 2019,  pada kloter NSL 429 tersebut, tersangka tidak menyerahkan uang arisan jatuh tempo ke korban dengan alasan pihak peminjam belum membayarkan iuran arisannya. 

"Korban menanyakan perihal investasi yang sudah ia berikan pada bulan sebelumnya, namun mendapati jawaban yang tidak sesuai harapan," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban merasa tertipu dan menderita kerugian materi sebesar Rp 20.700.000 sehingga melaporkan perihal yang dialami korban tanggal 16 Oktober 2019, kepada Polres Nias, yang diterima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan sesuai laporan polisi LP/318/X/2019/NS.

Baca juga: Ikut Arisan Online, Puluhan Warga di Ambon Tertipu Jutaan Rupiah

Pihak penyidik Satreskrim Polres Nias melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Madiasa Ablisah terkait perkara tersebut dan berdasarkan pendapatnya sesuai keahlian yang dimilikinya bahwa perbuatan tersangka NIT tersebut merupakan perbuatan pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dari KUHPidana.

Kemudian pada 17 Januari 2020, NIT ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ini semua tidak ada izinnya dan membuat kerugian kepada sejumlah korban," jelas Deni.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan berharap kepada masyarakat luas, terutama yang berada di wilayah hukumnya, agar tidak mudah terhasut oleh iming-iming yang menawarkan keuntungan besar, yang dapat membuat kerugian besar bagi diri sendiri. 

Baca juga: Polisi Tetapkan Pemilik Arisan Online sebagai Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com