Akhirnya, korban Petrus pun terbujuk main 4 set, dengan kode NSL 429 "Get 11 Juta", dengan peminjam Flower Natali, jatuh tempo pada 10 Juli 2019.
"Di sini tersangka memang mentransfer kepada peminjam Kristin Natalia Halawa sebagai pemilik akun Facebook bernamaFlower Natali dengan total sebesar Rp. 19.300.000," kata Deni.
Baca juga: Lagi, Korban Arisan Online di Ambon Lapor Polisi
Kemudian saat jatuh tempo pada 07 Juli 2019, pada kloter NSL 429 tersebut, tersangka tidak menyerahkan uang arisan jatuh tempo ke korban dengan alasan pihak peminjam belum membayarkan iuran arisannya.
"Korban menanyakan perihal investasi yang sudah ia berikan pada bulan sebelumnya, namun mendapati jawaban yang tidak sesuai harapan," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa tertipu dan menderita kerugian materi sebesar Rp 20.700.000 sehingga melaporkan perihal yang dialami korban tanggal 16 Oktober 2019, kepada Polres Nias, yang diterima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan sesuai laporan polisi LP/318/X/2019/NS.
Baca juga: Ikut Arisan Online, Puluhan Warga di Ambon Tertipu Jutaan Rupiah
Kemudian pada 17 Januari 2020, NIT ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini semua tidak ada izinnya dan membuat kerugian kepada sejumlah korban," jelas Deni.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan berharap kepada masyarakat luas, terutama yang berada di wilayah hukumnya, agar tidak mudah terhasut oleh iming-iming yang menawarkan keuntungan besar, yang dapat membuat kerugian besar bagi diri sendiri.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pemilik Arisan Online sebagai Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.