BAUBAU, KOMPAS.com – Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya menetapkan pemilik arisan online Ravatar berinisial ID, sebagai tersangka penipuan arisan online.
ID ditahan polisi setelah belasan warga datang melapor ke Mapolres Baubau sebagai korban penipuan arisan online.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi, kita mengamankan satu orang wanita yang diduga pemilik dari arisan online tersebut,” kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, Selasa (13/3/2018).
Arisan online Ravatar mempunyai anggota hingga ratusan member. Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan terhadap member yang punya peran dalam penipuan arisan online Ravatar.
“Ada kemungkinan ada tersangka, dan melihat keterlibatannya sudah jauh mana. Kami melihat member yang di dalam arisan juga punya peran, kita akan melakukan pendalaman,” ucap Daniel.
(Baca juga : Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online )
Selain itu, polisi juga menyelidiki dana aliran yang masuk dalam arisan online serta melakukan penelusuran terhadap dana tersebut.
“Kita (lagi) dalami kemana saja dana aliran yang masuk daripada korban tersebut dan bagaimana keterlibatan orang-orang di dalamnya,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi korban penipuan arisan online di akun media sosial Facebook.
Sedikitnya 18 korban yang didominasi ibu rumah tangga ini datang melapor ke Mapolres Baubau dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.