Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Korban Arisan "Online" di Ambon Lapor Polisi

Kompas.com - 29/01/2019, 20:43 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


AMBON, KOMPAS.com - Seorang warga di Kota Ambon, berinisial LJL, mengadu ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah tertipu dalam bisnis arisan online yang diikutinya.

LJL mengadukan seorang wanita berinisial NF ke polisi pada Selasa petang (29/1/2019) lantaran uang senilai Rp 4.500.000 yang disetornya secara bertahap ke pelaku tidak juga kembali.

Padahal, sesuai perjanjian, uang yang ia setor akan bertambah dalam waktu lima hari.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, korban LJL tertarik mengikuti arisan online setelah ia membaca postingan NF di akun Facebook pelaku.

Baca juga: Ikut Arisan Online, Puluhan Warga di Ambon Tertipu Jutaan Rupiah

“Jadi, pelapor ini tertarik mengikuti arisan online itu melalui Facebook,” kata Julkisno, kepada wartawan, Selasa malam.

Dia menyebut, dari keterangan yang didapat, arisan online yang ditawarkan pelaku menggunakan sistem seat, di mana satu seat seharga Rp 500.000. Korban sendiri mengikuti 9 seat sehingga dia harus menyetor uang sebesar Rp 4.500.000.

Menurut Julkisno, korban menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku sejak tanggal 12 Januari 2019 lalu sebesar Rp 1.000.000. Setelah itu, korban kembali mentrasfer uang senilai Rp 3.500.000 melalui rekening milik rekan pelaku berinisial GH sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 16 Januari dan 22 Januari 2019.

“Sesuai perjanjian dalam waktu 5 hari uang yang disetor akan bertambah dan dikembalikan tapi hingga kini uang korban tidak juga kembali,” ujar dia.

Julkisno menambahkan, sesuai perjanjian, korban sudah harus mendapatkan uang miliknya bersama bonus yang dijanjikan pelaku, namun karena hal itu tidak terealiasi, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

Baca juga: Polisi Tetapkan Pemilik Arisan Online sebagai Tersangka

“Korban merasa ditipu, dia juga tidak bisa lagi menghubungi pelaku sehingga dia melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi,” kata dia.

Terkait masalah tersebut, Julkisno mengaku, kasus itu sedang dalam proses penyelidikan. "Kasusnya baru dilaporkan dan kita sedang menyelidikinya,” ujar dia.

Sebelumnya beberapa hari yang lalu, seorang wanita muda berinisial JMD juga ditangkap aparat Polres Ambon karena menipu sejumlah korban melalui arisan online hingga puluhan juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com