Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Tahun, Eks Bendahara Pilkada Makassar Merasa Dikorbankan

Kompas.com - 23/01/2020, 16:12 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan bendahara pengeluaran KPU Kota Makassar saat Pilkada Kota Makassar Habibi, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. 

Vonis yang diterima Habibi sama dengan yang diberikan eks sekretaris KPU Kota Makassar Sabri.

Habibi juga didenda uang sebanyak Rp 50 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 1 tahun 10 bulan. 

Oleh Ketua Majelis hakim Daniel Pratu, Habibi disebut turut menikmati dana hibah untuk KPU Kota Makassar sebesar Rp 6,4 miliar bersama dengan Sabri dari Rp 64 miliar anggaran keseluruhan. 

"Jika uang pengganti tersebut tidak dikembalikan, maka jaksa penuntut umum berhak melelang harta benda terpidana untuk mengganti uang pengganti tersebut," kata Daniel saat membacakan putusan, Selasa (21/1/2019).

Baca juga: Kasus Korupsi Hibah Pilwalkot, Eks Sekretaris KPU Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

Abdul Ghofur, pengacara Habibi mengungkapkan, putusan yang diberikan hakim kepada kliennya itu sangat berat.  

Ia mengatakan, Habibi hanyalah korban dalam kasus korupsi terbesar di tubuh KPU Kota Makassar ini.

Pasalnya, penunjukan Habibi sebagai bendahara tidak pernah diingankannya lantaran ia tidak mengetahui tugas dan perannya dalam jabatan itu.  

"Klien kami hanya dipaksa oleh atasannya untuk menjadi bendahara sehingga dia harus terpaksa jadi bendahara," kata Ghofur saat diwawancara, Kamis (23/1/2020).

Ghofur menjelaskan, mengacu pada Perpres Nomor 7 Tahun 2016, menjadi bendahara pengeluaran dalam kontestasi pilkada, seseorang harus memiliki sertifikasi.

Sedangkan kliennya sama sekali tidak memiliki sertifikasi.

Selain itu, selama menjabat sebagai bendahara pengeluaran, Habibi juga tidak pernah mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana hibah tersebut. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com