"Dia hanya sebagai alat perantara saja oleh atasannya. Nanti kami tentukan sikap (pengajuan banding) karena ini menyangkut bagaimana sikap klien kami," tutur Ghofur.
Sebelumnya diberitakan, Habibi dan eks sekretaris KPU Kota Makassar Sabri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkda Makassar 2018.
Baca juga: Eks Sekretaris KPU Makassar Nilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Keliru
Jaksa penuntut umum Mudazzir mengatakan, keduanya didakwa telah menyalahgunakan dana hibah Pilwalkot Makassar yang menguntungkan diri mereka sebesar Rp 6,4 miliar.
"Dana yang digunakan Sabri tersebut merupakan dana untuk kegiatan honor PPK satu bulan dan PPS yang ada di seluruh kota Makassar," kata Mudazzir dalam dakwaan yang dibacakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.