Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris KPU Makassar Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 6,4 Miliar

Kompas.com - 19/09/2019, 15:54 WIB
Himawan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Sabri menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (19/9/2019).

Sabri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar pada 2018 lalu.

Saat membacakan surat dakwaan, jaksa penuntut umum Mudazzir mengatakan, Sabri didakwa telah menyalahgunakan dana hibah Pilwalkot yang menguntungkan dirinya sebesar Rp 6,4 miliar.

"Dana yang digunakan Sabri tersebut merupakan dana untuk kegiatan honor PPK satu bulan dan PPS yang ada di seluruh kota Makassar," kata Mudazzir dalam dakwaan yang dibacakannya.

Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Ribuan Ikan Mati Secara Misterius di Ambon

Adapun, uang Rp 6,4 miliar tersebut seharusnya diperuntukkan untuk gaji panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Selain itu, dana hibah yang diduga dikorupsi tersebut, seharusnya untuk pengadaan komputer dan perangkatnya di KPU Makassar.

Sabri diduga menandatangani sendiri pembelian itu. Padahal, hingga saat ini KPU Kota Makassar belum membayar pengadaan komputer yang nilainya mencapai sekitar Rp 398 juta.

"Selain itu, uang sebesar Rp 1,9 miliar dipakai Sabri dan Habibi (tersangka lainnya) untuk kebutuhan pribadinya seperti biaya tiket, akomodasi perjalanan, biaya hotel dan uang makan dan minumnya," kata jaksa.

Sabri didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Sabri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada April 2019 lalu.

Ia ditetapkan tersangka bersama mantan bendahara KPU Makassar, Habibi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, kedua tersangka menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 60 miliar yang bersumber dari APBD kota Makassar tahun anggaran 2017 dan 2018 untuk Pilwalkot Makassar.

"Dalam pelaksanaan, ditemukan rencana anggaran biaya pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2018 yang tidak direalisasikan, dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara seperti pengadaan barang dan jasa," kata Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com