Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sekretaris KPU Makassar Nilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Keliru

Kompas.com - 08/01/2020, 17:49 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Eks Sekretaris KPU Kota Makassar Sabri menilai tuntutan 8 tahun hukuman penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwalkot Makassar untuk dirinya keliru. 

Sabri yang diwakili penasihat hukumnya M Arifin saat dikonfirmasi mengatakan, uang kerugian negara senilai Rp 6,4 miliar yang harus dikembalikan Sabri sama sekali tidak berdasar.

Pasalnya, jaksa hanya berpatokan pada hasil audit inspektorat bukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca juga: Kasus Korupsi Hibah Pilwalkot, Eks Sekretaris KPU Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

 

Menurutnya, hal ini tertuang dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016. 

"Makanya ini yang kami anggap tidak adil. (Tuntutan) ini sangat politis sifatnya, saya rasa," ujar Arifin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/1/2020).

Untuk itu, Arifin mengatakan bakal membacakan pembelaan terhadap tuntutan jaksa di hadapan majelis hakim, Kamis (9/1/2020). 

Arifin yakin bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan. 

"Kami akan terangkan semua di situ. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami hanya ingin membuktikan bahwa apa yang jadi tuntutan jaksa itu salah. Sangat salah," jelasnya. 

Baca juga: Sekretaris KPU Makassar Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 6,4 Miliar

Sebelumnya diberitakan, eks Sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan walikota (Pilwalkot) Makassar tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Makassar. 

Salah satu JPU, Mudazzir, mengatakan, Sabri dituntut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com