MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis hukuman 5 tahun kurungan penjara kepada mantan sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Walikota Makassar, Selasa (21/1/2020).
Ketua majelis hakim Daniel Pratu dalam amar putusannya menjelaskan, Sabri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 6,42 miliar sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Drs. Sabri dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa," ujar hakim Daniel saat membacakan putusan, Selasa sore.
Baca juga: Eks Sekretaris KPU Makassar Nilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Keliru
Sabri divonis melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Daniel juga menyebut Sabri harus membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan tambahan kurungan 4 bulan penjara bila denda tersebut tidak dibayar.
Selain itu, ASN Pemkot Makassar ini juga diharuskan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6,42 miliar dengan ketentuan tambahan kurungan 1 tahun 10 bulan bila tidak diganti.
"Bila uang pengganti tersebut tidak dikembalikan, maka jaksa penuntut umum berhak melelang harta benda terpidana untuk mengganti uang pengganti tersebut," kata Daniel.
Baca juga: Kasus Korupsi Hibah Pilwalkot, Eks Sekretaris KPU Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Sabri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan walikota (Pilwalkot) Makassar tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Makassar.
Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan, jaksa penuntut umum Mudazzir mengaku masih berpikir bakal mengajukan banding atau tidak.
"Masih ada satu minggu waktu untuk mengajukan banding. Kamu masih pikir-pikir," kata Mudazzir saat diwawancara di Pengadilan Tipikor Makassar.
Sabri sendiri didakwa menyalahgunakan dana hibah Pilwalkot dari pemerintah kota Makassar yang menguntungkan dirinya sebesar Rp 6,4 miliar.
"Dana yang digunakan Sabri tersebut merupakan dana untuk kegiatan honor PPK satu bulan dan PPS yang ada di seluruh kota Makassar," ujar Mudazzir dalam dakwaan yang dibacakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.