Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Perumahan Syariah yang Diduga Ilegal di Madiun

Kompas.com - 22/01/2020, 16:42 WIB
Muhlis Al Alawi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota menyelidiki pembangunan perumahan syariah yang diduga ilegal di Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Madiun, Jawa Timur.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi pembangunan perumahan syariah itu belum memiliki izin dari Pemkot Madiun. 

Kepala Satreskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

"Kami sementara menyelidikinya," kata Suharyono. 

Baca juga: Cerita Bupati Madiun, Dituduh Persulit Izin, tapi Malah Terima Penghargaan

Menurut informasi, polisi mulai menelisik setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas pembangunan perumahan bertema syariah dalam enam bulan terakhir.

Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan fakta pembangunan perumahan syariah itu belum mendapatkan izin resmi dari Pemkot Madiun. 

Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pemilik dan pengembang perumahan syariah yang berada di Madiun. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, perumahan syariah yang berada di Kelurahan Nambangan Kidul tampak berdiri beberapa rumah berlantai dua.

Aktivitas pembangunan juga masih terus berlangsung.

Baca juga: Duduk Perkara Iuran bagi Warga Non-pribumi di Surabaya yang Viral

Teguran kepada pengembang

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun Suwarno telah memberikan teguran kepada pemilik perumahan syariah.

Teguran tertulis itu dilayangkan, lantaran perumahan syariah itu sudah melakukan aktivitas pembangunan.

Padahal, menurut Dinas PU, pembangunan perumahan itu belum memiliki izin lengkap. 

Dalam teguran tersebut, Dinas PU menegur pengembang perumahan, agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum melengkapi semua perizinan. 

Kepala Satpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyo mengatakan, pihaknya akan menindak perumahan syariah tak berizin itu apabila sudah mendapat surat permintaan dari Dinas PU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com