Salin Artikel

Polisi Selidiki Perumahan Syariah yang Diduga Ilegal di Madiun

Penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi pembangunan perumahan syariah itu belum memiliki izin dari Pemkot Madiun. 

Kepala Satreskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

"Kami sementara menyelidikinya," kata Suharyono. 

Menurut informasi, polisi mulai menelisik setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas pembangunan perumahan bertema syariah dalam enam bulan terakhir.

Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan fakta pembangunan perumahan syariah itu belum mendapatkan izin resmi dari Pemkot Madiun. 

Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pemilik dan pengembang perumahan syariah yang berada di Madiun. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, perumahan syariah yang berada di Kelurahan Nambangan Kidul tampak berdiri beberapa rumah berlantai dua.

Aktivitas pembangunan juga masih terus berlangsung.


Teguran kepada pengembang

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun Suwarno telah memberikan teguran kepada pemilik perumahan syariah.

Teguran tertulis itu dilayangkan, lantaran perumahan syariah itu sudah melakukan aktivitas pembangunan.

Padahal, menurut Dinas PU, pembangunan perumahan itu belum memiliki izin lengkap. 

Dalam teguran tersebut, Dinas PU menegur pengembang perumahan, agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum melengkapi semua perizinan. 

Kepala Satpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyo mengatakan, pihaknya akan menindak perumahan syariah tak berizin itu apabila sudah mendapat surat permintaan dari Dinas PU.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/22/16423771/polisi-selidiki-perumahan-syariah-yang-diduga-ilegal-di-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke