Teguran kepada pengembang
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun Suwarno telah memberikan teguran kepada pemilik perumahan syariah.
Teguran tertulis itu dilayangkan, lantaran perumahan syariah itu sudah melakukan aktivitas pembangunan.
Padahal, menurut Dinas PU, pembangunan perumahan itu belum memiliki izin lengkap.
Dalam teguran tersebut, Dinas PU menegur pengembang perumahan, agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum melengkapi semua perizinan.
Kepala Satpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyo mengatakan, pihaknya akan menindak perumahan syariah tak berizin itu apabila sudah mendapat surat permintaan dari Dinas PU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.