MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota menyelidiki pembangunan perumahan syariah yang diduga ilegal di Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Madiun, Jawa Timur.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi pembangunan perumahan syariah itu belum memiliki izin dari Pemkot Madiun.
Kepala Satreskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
"Kami sementara menyelidikinya," kata Suharyono.
Baca juga: Cerita Bupati Madiun, Dituduh Persulit Izin, tapi Malah Terima Penghargaan
Menurut informasi, polisi mulai menelisik setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas pembangunan perumahan bertema syariah dalam enam bulan terakhir.
Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan fakta pembangunan perumahan syariah itu belum mendapatkan izin resmi dari Pemkot Madiun.
Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pemilik dan pengembang perumahan syariah yang berada di Madiun.
Berdasarkan pantauan di lokasi, perumahan syariah yang berada di Kelurahan Nambangan Kidul tampak berdiri beberapa rumah berlantai dua.
Aktivitas pembangunan juga masih terus berlangsung.
Baca juga: Duduk Perkara Iuran bagi Warga Non-pribumi di Surabaya yang Viral