"Perkara ini telah cukup bukti. Polisi pun langsung membuat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menyidik Agus (AJ) sebagai tersangka laporan palsu," ujar Isnaini.
Dari hasil pemeriksaan, AJ membuat laporan palsu itu didasari ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya.
"Jadi intinya tersangka ingin membohongi orang lain, dia membuat laporan seakan-akan telah mengalami pencurian dengan kekerasan oleh dua orang bersenjata. Kemudian selama melapor dan diperiksa polisi, ternyata hanya mengarang cerita," jelasnya.
AJ dijerat dengan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dgn ancaman pidana 1 tahun empat bulan.
Baca juga: Sopir Ojol Berkomplot dengan WN Nigeria Tipu Karyawan hingga Rp 919 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.