Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bohongi Polisi Ngaku Uang Rp 25 Juta Raib Dibegal, Pria Ini Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/01/2020, 20:48 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial AJ (31), harus berurusan dengan polisi karena telah membuat laporan palsu ke Polsek Todanan.  

Kapolsek Todanan Iptu Isnaini mengatakan, dalam laporannya, AJ mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua orang bersenjata.

Uang milik AJ sebanyak Rp 25 juta raib dibawa kabur begal. 

Kasus pembegalan yang dilaporkan AJ itu disebutnya terjadi saat melintas di Jalan Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, pada Jumat (17/1/2020) malam sekitar pukul 18.00 WIB. 

"Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi atas laporan AJ, diketahui laporan itu palsu. Tidak terjadi kasus perampokan atau pembegalan. Pelapor AJ ini dengan sengaja memberikan keterangan palsu," ungkap Isnaini saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Pura-pura Pindah Agama, Pria Ini Tipu dan Gasak Harta Milik Ustaz

Keterangan palsu AJ itu dibuktikan polisi setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi -saksi serta pengamatan kembali di lokasi kejadian.

Faktanya, terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan saksi serta hasil olah TKP dengan keterangan pelapor.

"Perkara ini telah cukup bukti. Polisi pun langsung membuat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menyidik Agus (AJ) sebagai tersangka laporan palsu," ujar Isnaini.

Dari hasil pemeriksaan, AJ membuat laporan palsu itu didasari ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya.

"Jadi intinya tersangka ingin membohongi orang lain, dia membuat laporan seakan-akan telah mengalami pencurian dengan kekerasan oleh dua orang bersenjata. Kemudian selama melapor dan diperiksa polisi, ternyata hanya mengarang cerita," jelasnya.

AJ dijerat dengan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dgn ancaman pidana 1 tahun empat bulan.

Baca juga: Sopir Ojol Berkomplot dengan WN Nigeria Tipu Karyawan hingga Rp 919 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com