Salin Artikel

Bohongi Polisi Ngaku Uang Rp 25 Juta Raib Dibegal, Pria Ini Jadi Tersangka

Kapolsek Todanan Iptu Isnaini mengatakan, dalam laporannya, AJ mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua orang bersenjata.

Uang milik AJ sebanyak Rp 25 juta raib dibawa kabur begal. 

Kasus pembegalan yang dilaporkan AJ itu disebutnya terjadi saat melintas di Jalan Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, pada Jumat (17/1/2020) malam sekitar pukul 18.00 WIB. 

"Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi atas laporan AJ, diketahui laporan itu palsu. Tidak terjadi kasus perampokan atau pembegalan. Pelapor AJ ini dengan sengaja memberikan keterangan palsu," ungkap Isnaini saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (20/1/2020).

Keterangan palsu AJ itu dibuktikan polisi setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi -saksi serta pengamatan kembali di lokasi kejadian.

Faktanya, terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan saksi serta hasil olah TKP dengan keterangan pelapor.


"Perkara ini telah cukup bukti. Polisi pun langsung membuat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menyidik Agus (AJ) sebagai tersangka laporan palsu," ujar Isnaini.

Dari hasil pemeriksaan, AJ membuat laporan palsu itu didasari ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya.

"Jadi intinya tersangka ingin membohongi orang lain, dia membuat laporan seakan-akan telah mengalami pencurian dengan kekerasan oleh dua orang bersenjata. Kemudian selama melapor dan diperiksa polisi, ternyata hanya mengarang cerita," jelasnya.

AJ dijerat dengan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dgn ancaman pidana 1 tahun empat bulan.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/20/20481481/bohongi-polisi-ngaku-uang-rp-25-juta-raib-dibegal-pria-ini-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke