Febri mengungkapkan, selain sedimentasi, hasil pengerukan yang ditemukan juga ada yang berupa sampah. Dalam melakukan pengerukan, DPUBMP mengerahkan eskavator dan sejumlah dump truck untuk mengangkut sedimen.
"Biasanya tanah sedimen ini dibuang di bekas Tanah Kas Desa untuk dibuat lapangan futsal atau lainnya. Kadang, ada juga yang dibutuhkan untuk pembuatan taman karena tanah sedimen dinilai lebih subur," tuturnya.
Dia menuturkan, kewenangan pengelolaan sejumlah sungai yang melintasi kawasan Kota Surabaya berada di beberapa instansi lain.
Baca juga: Tak Ingin Disebut Kebanjiran, Pemkot Surabaya Sebut Hanya Genangan Air
Di samping Sungai Kalimas yang dikelola Perum Jasa Tirta, sungai lain yang dikelola instansi terkait, seperti Kali Lamong pemeliharaannya di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Kali Makmur Wiyung oleh BBWS Brantas, serta Kali Perbatasan berada di bawah naungan Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur.
"Jadi kalau kita mau pengerukan, kami koordinasikan dulu. Karena kadang mereka juga punya agenda yang sama," kata Febri.