Kadir ternyata mampu meraih suara signifikan dan terpilih sebagai legislator dari Dapil II Kabupaten Probolinggo. Bahkan, dia dilantik bersama semua caleg terpilih.
Namun, tak berselang lama, LSM Permasa melaporkan ijazah palsu yang digunakan Kadir ke polisi, sampai berlanjut ke meja hijau. Kadir pun diberhentikan sementara sebagai dewan oleh pimpinan DPRD.
Baca juga: Berita Foto: Banjir Terjadi di 32 Titik di Surabaya, Pemkot Sebut Genangan Air
Kuasa hukum Kadir, Husnan Taufiq, menimpali, pihaknya berharap pihak kepolisian segera mengembangkan kasus tersebut, apalagi Kadir sudah mengakui kesalahannya.
"Klien saya sudah jujur dan menyesal. Kami hanya mencari keadilan," ujar Husnan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, belum ada tersangka baru dalam kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Abdul Kadir.
Menurut polisi, pengembangan kasus tersebut akan dilakukan setelah ada putusan hakim terhadap Abdul Kadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.