PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Terdakwa kasus ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo non-aktif Abdul Kadir menyesal dan mengakui kesalahannya.
"Saya menyesal karena dulu tidak melanjutkan sekolah ke tingkat SLTA. Saya pun menggunakan ijazah yang difasilitasi Jon Junaidi (Ketua DPC Gerindra) untuk maju sebagai caleg tahun lalu," kata Kadir di kantor Pengadilan Negeri, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Ditahan
Pada sidang beberapa waktu lalu di hadapan majelis hakim, Kadir juga menyampaikan penyesalannya setelah dimintai tanggapan oleh majelis hakim mengenai kasusnya.
“Saya mengakui kesalahan sudah melakukan hal yang tidak baik pada masyarakat. Menyesal karena dulu tidak melanjutkan sekolah hingga SMA sehingga tak punya ijazah SMA," ujar Kadir.
Baca juga: Fakta Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara
Kadir menyebutkan, Jon Junaidi menjadi dalang dalam pembuatan ijazah Paket C palsu.
Saat maju pileg, Kadir tak memiliki ijazah SMA sebagai syarat pencalonan. Namun, menurut Kadir, Jon menawarkan ijazah tanpa sekolah. Kadir sanggup dengan membayar Rp 9 juta. Ijazah palsu itu pun dijadikan berkas kelengkapan pencalegan.
Baca juga: Pengikut Keraton Agung Sejagat Setor Uang Rp 110 Juta, Berharap Dapat Jabatan dan Gaji Dollar