Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Tersangka Ijazah Palsu: Saya Menyesal Dulu Tak Lanjut Sekolah

Kompas.com - 17/01/2020, 06:31 WIB
Ahmad Faisol,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Terdakwa kasus ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo non-aktif Abdul Kadir menyesal dan mengakui kesalahannya.

"Saya menyesal karena dulu tidak melanjutkan sekolah ke tingkat SLTA. Saya pun menggunakan ijazah yang difasilitasi Jon Junaidi (Ketua DPC Gerindra) untuk maju sebagai caleg tahun lalu," kata Kadir di kantor Pengadilan Negeri, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Ditahan

Pada sidang beberapa waktu lalu di hadapan majelis hakim, Kadir juga menyampaikan penyesalannya setelah dimintai tanggapan oleh majelis hakim mengenai kasusnya.

“Saya mengakui kesalahan sudah melakukan hal yang tidak baik pada masyarakat. Menyesal karena dulu tidak melanjutkan sekolah hingga SMA sehingga tak punya ijazah SMA," ujar Kadir.

Baca juga: Fakta Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

Kadir menyebutkan, Jon Junaidi menjadi dalang dalam pembuatan ijazah Paket C palsu.

Saat maju pileg, Kadir tak memiliki ijazah SMA sebagai syarat pencalonan. Namun, menurut Kadir, Jon menawarkan ijazah tanpa sekolah. Kadir sanggup dengan membayar Rp 9 juta. Ijazah palsu itu pun dijadikan berkas kelengkapan pencalegan.

Baca juga: Pengikut Keraton Agung Sejagat Setor Uang Rp 110 Juta, Berharap Dapat Jabatan dan Gaji Dollar

Kadir ternyata mampu meraih suara signifikan dan terpilih sebagai legislator dari Dapil II Kabupaten Probolinggo. Bahkan, dia dilantik bersama semua caleg terpilih.

Namun, tak berselang lama, LSM Permasa melaporkan ijazah palsu yang digunakan Kadir ke polisi, sampai berlanjut ke meja hijau. Kadir pun diberhentikan sementara sebagai dewan oleh pimpinan DPRD.

Baca juga: Berita Foto: Banjir Terjadi di 32 Titik di Surabaya, Pemkot Sebut Genangan Air

Kuasa hukum Kadir, Husnan Taufiq, menimpali, pihaknya berharap pihak kepolisian segera mengembangkan kasus tersebut, apalagi Kadir sudah mengakui kesalahannya.

"Klien saya sudah jujur dan menyesal. Kami hanya mencari keadilan," ujar Husnan.

Baca juga: 5 Fakta Kerangka Manusia Ditemukan Duduk di Sofa di Rumah Kosong, Hanya Menyisakan Rambut hingga Sulit Diidentifikasi

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, belum ada tersangka baru dalam kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Abdul Kadir.

Menurut polisi, pengembangan kasus tersebut akan dilakukan setelah ada putusan hakim terhadap Abdul Kadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com