Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Bodong MeMiles, Diduga Libatkan 11 Publik Figur dan Anggota Minta Penyidikan Distop

Kompas.com - 15/01/2020, 05:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Jumat, (3/1/2020), Polda Jatim merilis kasus investasi bodong MeMiles yang beromzet Rp 750 miliar.

Investasi bodong ini menyeret sejumlah artis seperti Ello, Eka Deli, hingga Mulan Jameela. Polisi menyebut ada 11 publik figur yang akan diperiksa terkait MeMiles.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) sebagai direksi perusahaan.

Baca juga: Polisi Ungkap Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar

"Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki, Jumat.

Ia mengatakan tersangka pernah terlibat kasus yang sama pada tahun 2015. Untuk kasus MeMiles, tersangka menggunakan PT Kam dan Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa memiliki izin.

Saat pengungkapan kasus, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Baca juga: Apa Itu Investasi MeMiles hingga Beromzet Rp 750 Miliar?

Polisi akan tarik 120 mobil dari nasabah

Polisi amankan uang nasabah investasi MeMiles sebesar Rp 122 miliar.KOMPAS.COM/A. FAIZAL Polisi amankan uang nasabah investasi MeMiles sebesar Rp 122 miliar.
Selasa (7/1/2020), polisi kembali mengamankan dua orang tersangka baru yakni Eva dan Prima. Dari keduanya, polisi berhasil menyita rekening utama yang menyimpan Rp 72 miliar.

Sehingga total barang bukti yang diamankan polisi mencapai Rp 122 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan ada 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member akan segera ditarik oleh penyidik sebagai barang bukti.

Baca juga: Ello Diduga Terkait Investasi Bodong MeMiles, Manajer Angkat Bicara

Selama delapan bulan beroperasi, MeMiles memiliki 240.000 anggota dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.

Baca juga: MeMiles Investasi Bodong dengan 240.000 Anggota, Top Up Rp 50.000 hingga Rp 200 Juta

Kegiatan MeMiles dihentikan sejak Agustus 2019

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing usai membuka Warung Waspada Investasi di Jakarta, Jumat (1/11/2019).KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing usai membuka Warung Waspada Investasi di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumbang mengatakan telah menghentikan kegiatan MeMiles sejak Agustu 2019.

Satgas melakukan pemblokiran website, pemblokiran aplikasi, dan laporan pada polisi.

"Kami telah menghentikan kegiatan Memiles sejak Agustus 2019 dan mengumumkan ke masyarakat melalui media massa," ujar Tongam di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Satgas Sudah Blokir Web dan Aplikasi Investasi Bodong MeMiles

Tongam menyebut MeMiles menawarkan bonus yang tak logis. Seperti investasi bodong lainnya, MeMiles juga memberikan iming-iming bonus yang menggiurkan dari ponsel hingga mobil.

"Modusnya adalah penawaran kegiatan periklanan dengan sistem top up uang untuk mendapatkan bonus atau hadiah," kata Tongam

Dana top up dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

"Top up Rp 300.000 dapat HP, top up Rp 3 juta dapat motor, dan Rp 7 juta dapat mobil Pajero," ungkap Tongam.

Baca juga: Investasi Bodong MeMiles Tawarkan Bonus Tak Logis, dari Ponsel hingga Pajero

Diduga libatkan 11 publik figur

Ello dan penasihat hukumnya keluar dari ruang penyidikan Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).KOMPAS.COM/A. FAIZAL Ello dan penasihat hukumnya keluar dari ruang penyidikan Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Senin (13/1/2020), penyanyi Eka Deli diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong, MeMiles.

Eka diperiksa selama 11 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Sementara Marcello Tahitoe atau yang populer dipanggil Ello datang ke Polda Jatim pada Selasa (14/1/2020).

Ia menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Selama diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Ello yang didampingi penasihat hukumnya, Jaswin Damanik, dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga: Terkait Investasi MeMiles, Penyanyi Ello Diperiksa 8 Jam oleh Polisi

"Intinya, hari ini klien saya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Yang bersangkutan sebenarnya hanyalah korban," kata Jaswin.

Selain Eka Deli dan Ello, kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, masih ada lagi 11 nama publik figur yang akan diperiksa terkait perannya di investasi MeMiles.

"Ke-11 publik figur akan dipanggil satu per satu oleh penyidik," ujar Trunoyudo.

Nama Mulan Jameela, penyanyi sekaligus anggota DPR juga sempat terseret dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Baca juga: Mulan Jameela Bantah Terlibat Investasi Bodong MeMiles

Namun hal tersebut dibantah oleh kuasa hukumnya, Ali Lubis.

Ia menjelaskan Mulan hanya pernah bernyanyi di acara yang diselenggarakan MeMiles.

Saat itu ada kontra anara pihak pertama yakni koordinator talent dengan pihak kedua, Republik Cinta Manajemen (RCM).

"Berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal Senin 5 Desember 2019, Mulan Jameela dan MeMiles hanya berurusan soal pekerjaan penampilan sebagai artis, tidak lebih," kata Ali Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).

Baca juga: Artis Eka Deli Diperiksa Polda Jatim Terkait Investasi MeMiles

Selain itu, Ali mengatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memanggil kliennya karena posisi Mulan sebagi anggota DPR RI yang terikat beberapa regulasi.

"Saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis Presiden," kata Ali Lubis.

Minta stop penyidikan

Iksan Aziz (38), member MeMiles asal Bekasi Jawa Barat di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).KOMPAS.COM/A. FAIZAL Iksan Aziz (38), member MeMiles asal Bekasi Jawa Barat di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Selasa (14/1/2020), belasan anggota aplikasi investasi MeMiles mendatangi markas Polda Jatim di Surabaya dan menyampaikan protes kepada polisi atas proses hukum terhadap investasi MeMiles.

Salah satunya adalah Iksan Azis (38) asal Bekasi, Jawa Barat yang berharap polisi menghentikan proses hukum terhadap investasi. Menurutnya MeMiles justru sangat bermanfaat baginya dan bagi kebanyakan member.

"Aplikasi investasi ini buatan anak bangsa, harusnya justru diapresiasi oleh negara," katanya.

Iksan mengatakan jika ada kesalahan dalam penerapan aplikasi tersebut, maka itu adalah kesalahan oknum member.

Baca juga: Anggota MeMiles Minta Polisi Stop Penyidikan Investasi Bodong, Ini Alasannya

"Jangan aplikasinya yang akan dibubarkan," ungkap Iksan.

Ia bercerita telah banyak mendapatkan keuntungan dari aplikasi investasi MeMiles sejak beberapa tahun terakhir bergabung menjadi anggota. Salah satunya, dia bisa cepat menjual mobil lewat slot iklan.

"Itu termasuk keuntungan. Keuntungan bukan hanya finansial," ucapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Andika Aditia, Fika Nurul Ulya | Editor : Robertus Belarminus, Caroline Damanik, Kurnia Sari Aziza, Yoga Sukmana, Bambang Priyo Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com