Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Apartemen Jadi Hotel di Jatinangor Ditutup, Manajemen Penuhi Panggilan Satpol PP Sumedang

Kompas.com - 13/01/2020, 23:21 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Bambang menyebutkan, untuk Apartemen Pinewood juga melanggar Perda Sumedang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kepariwisataan, dan Perda Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

"Pihak manajemen Apartemen Pinewood Jatinangor sanggup menghentikan kegiatan fasilitas hotel dan akan memproses perubahan peruntukkan IMB serta proses Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," sebut Bambang.

Kesanggupan dari manajemen Apartemen Pinewood ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Building Manager Apartement Pinewood Dudi Iskandar.

Baca juga: Ojek Online Kesenggol Truk, Mahasiswi Unpad Jatinangor Tewas Terlindas

Sidak sejumlah apartemen

Diketahui sebelumnya, sejumlah apartemen di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat disidak petugas gabungan Pemkab Sumedang, Rabu (8/1/2020) dan Kamis (9/1/2020).

Sidak dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Pada sidak Rabu, ada 3 apartemen yang disidak.

Yaitu Apartemen Taman Melati, Awani Pondokan Studento, dan Easton Park Residence.

Sedangkan sidak hari Kamis, giliran Apartemen Pinewood yang disidak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com