Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ditangkapnya Sudarto Terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya

Kompas.com - 08/01/2020, 13:09 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, dikediamannya Jalan Veteran Padang, Selasa (7/1/2020) siang.

Sudarto ditangkap polisi diduga terkait postingan di akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.

Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.

"Betul, Sudarto ditangkap di kediamannya oleh petugas sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com via telepon, Senin.

Masih dikatakan Stefanus, saat ini Sudarto sudah menjadi tersangka.

"Sudah menjadi tersangka, jadi pas diperiksa tadi sudah menjadi tersangka," katanya, Selasa (7/1/2020).

Stefanus mengatakan, dari tangan Sudarto turut diamankan satu HP merek Samsung J 6 dan 1 buah laptop yang diduga digunakan untuk penyebaran berita-berita di media sosial.

Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE.

"Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," jelasnya.

Baca juga: Sudarto Jadi Tersangka Kasus Postingan soal Pelarangan Natal di Dharmasraya

 

Kronologi penangkapan Sudarto

Ilustrasi garis polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Kuasa hukum Sudarto, Wendra Rona Putra, mengatakan, kliennya merupakan Direktur Pusaka yang memperjuangkan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumbar.

Menurutnya, Sudarto ditangkap diduga sebagai penyebar informasi yang menimbulkan kebencian.

Diceritakannya, sebelum kliennya ditangkap polisi, Sudarto sempat ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal. Dalam sambungan telepon tersebut, lanjutnya, orang itu mengajak kliennya untuk bertemu di Kantor Pusaka.

Setelah ditunggu, kata Wendra, ada delapan anggota Polda Sumbar yang datang ke Kantor Pusaka yang kemudian langsung menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com