"Dalam penangkapan, polisi sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka, akan tetapi penyitaan tersebut ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan," jelasnya.
Wendra menilai, penangkapan terhadap kliennya ini ditenggarai terkait kritikan dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Menurutnya, surat itu berisi bahwa Pemerintahan Nagari merasa keberatan atas pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2020, yang bersifat terbuka dan berskala banyak agar melaksanakan dan merayakan di luar wilayah Sikabau.
Dalam surat balasan tersebut, dijelaskannya, bahwa berisi jika umat Kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal agar dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing.
"Penangkapan terhadap Sudarto merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia," katanya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Sudarto terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya
"Terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap, dan statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujarnya
"Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur atau Standar Operasional Prosedur (SOP)," sambungnya.
Dijelaskannya, postingan Sudarto itu diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Namun, dijelaskannya bahwa setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman
Baca juga: Tangkap Sudarto Terkait Larangan Natal di Dharmasraya, Polisi Amankan Ponsel dan Laptop
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Putra Perdana | Editor: Farid Assifa)/TribunPadang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.