Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ditangkapnya Sudarto Terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya

Kompas.com - 08/01/2020, 13:09 WIB
Candra Setia Budi

Editor

"Dalam penangkapan, polisi sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka, akan tetapi penyitaan tersebut ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan," jelasnya.

Wendra menilai, penangkapan terhadap kliennya ini ditenggarai terkait kritikan dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Menurutnya, surat itu berisi bahwa Pemerintahan Nagari merasa keberatan atas pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2020, yang bersifat terbuka dan berskala banyak agar melaksanakan dan merayakan di luar wilayah Sikabau.

Dalam surat balasan tersebut, dijelaskannya, bahwa berisi jika umat Kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal agar dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing.

"Penangkapan terhadap Sudarto merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia," katanya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Sudarto terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya

 

Ditangkap terkait postingan di Facebook

Dirreskrimus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa mengatakan, Sudarto ditangkap terkait postingan soal pelarangan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.

"Terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap, dan statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujarnya

"Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur atau Standar Operasional Prosedur (SOP)," sambungnya.

Dijelaskannya, postingan Sudarto itu diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Namun, dijelaskannya bahwa setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman

Baca juga: Tangkap Sudarto Terkait Larangan Natal di Dharmasraya, Polisi Amankan Ponsel dan Laptop

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Putra Perdana | Editor: Farid Assifa)/TribunPadang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com