Salin Artikel

Duduk Perkara Ditangkapnya Sudarto Terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya

KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, dikediamannya Jalan Veteran Padang, Selasa (7/1/2020) siang.

Sudarto ditangkap polisi diduga terkait postingan di akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.

Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.

"Betul, Sudarto ditangkap di kediamannya oleh petugas sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com via telepon, Senin.

Masih dikatakan Stefanus, saat ini Sudarto sudah menjadi tersangka.

"Sudah menjadi tersangka, jadi pas diperiksa tadi sudah menjadi tersangka," katanya, Selasa (7/1/2020).

Stefanus mengatakan, dari tangan Sudarto turut diamankan satu HP merek Samsung J 6 dan 1 buah laptop yang diduga digunakan untuk penyebaran berita-berita di media sosial.

Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE.

"Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," jelasnya.

Kuasa hukum Sudarto, Wendra Rona Putra, mengatakan, kliennya merupakan Direktur Pusaka yang memperjuangkan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumbar.

Menurutnya, Sudarto ditangkap diduga sebagai penyebar informasi yang menimbulkan kebencian.

Diceritakannya, sebelum kliennya ditangkap polisi, Sudarto sempat ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal. Dalam sambungan telepon tersebut, lanjutnya, orang itu mengajak kliennya untuk bertemu di Kantor Pusaka.

Setelah ditunggu, kata Wendra, ada delapan anggota Polda Sumbar yang datang ke Kantor Pusaka yang kemudian langsung menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus.

"Dalam penangkapan, polisi sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka, akan tetapi penyitaan tersebut ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan," jelasnya.

Wendra menilai, penangkapan terhadap kliennya ini ditenggarai terkait kritikan dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Menurutnya, surat itu berisi bahwa Pemerintahan Nagari merasa keberatan atas pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2020, yang bersifat terbuka dan berskala banyak agar melaksanakan dan merayakan di luar wilayah Sikabau.

Dalam surat balasan tersebut, dijelaskannya, bahwa berisi jika umat Kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal agar dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing.

"Penangkapan terhadap Sudarto merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia," katanya.

Dirreskrimus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa mengatakan, Sudarto ditangkap terkait postingan soal pelarangan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.

"Terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap, dan statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujarnya

"Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur atau Standar Operasional Prosedur (SOP)," sambungnya.

Dijelaskannya, postingan Sudarto itu diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Namun, dijelaskannya bahwa setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Putra Perdana | Editor: Farid Assifa)/TribunPadang

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/13090231/duduk-perkara-ditangkapnya-sudarto-terkait-kasus-larangan-natal-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke