Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iming-iming Uang Rp 4.000, Kakek di Brebes Cabuli 8 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 09/12/2019, 20:50 WIB
Tresno Setiadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Slamet Riyadi (55), seorang kakek warga Kecamatan Paguyangan, Brebes, ditangkap karena mencabuli delapan anak di bawah umur.

Oleh predator anak itu, korban diiming-imingi sejumlah uang sebelum melancarkan perbuatan biadabnya.

Pelaku akhirnya diringkus polisi di kediamannya, Sabtu (7/12/2019).

Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan itu setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua korban.

Baca juga: Guru Agama di Jombang Dilaporkan karena Cabuli Muridnya

Berawal ketika salah satu saksi yang melihat perbuatan pelaku terhada salah satu korban pada Selasa (3/12/2019), yang kemudian dilaporkan ke orangtua korban.

Orangtua korban yang penasaran kemudian berusaha mencari tahu kebenarannya. Anaknya kemudian mengakui telah menjadi korban perilaku bejat pelaku.

Tak terima, orangtua anak itu melapor ke polisi.

Hasil pengembangan awal polisi, pelaku telah melakukan aksinya kepada sedikitnya delapan anak di bawah umur.

"Informasi yang kita terima, ada delapan anak yang jadi korbannya. Semuanya masih di bawah umur," ungkap Kapolres Aris Supriyono, di Mapolres Brebes, Senin (9/12/2019).

Aris menjelaskan, pelaku mengiming-imingi uang kepada calon korbannya. Untuk empat korban, pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp 28.000.

Setelah terjerat dengan iming-iming uang, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya. 

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan cabulnya. Hanya saja, ia membantah jumlah korbannya mencapai delapan anak.

Pelaku mengaku hanya melakukan perbuatan itu kepada lima anak. Kepada masing-masing anak, pelaku mengaku memberikan uang Rp 4.000.

"Itu juga hanya cium pipi kanan dan kiri saja. Dirayu saya kasih uang Rp 4.000 agar mau saya cium," ujar Slamet.

Baca juga: Ayah Tega Cabuli Putrinya karena Sakit Hati kepada Istri

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Namun kasus ini masih kita kembangkan. Apakah masih ada korban lain," ujar Aris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com