Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SMP di Malang Cabuli 18 Siswa, Begini Respons Menteri PPPA

Kompas.com - 09/12/2019, 13:19 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengaku prihatin melihat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Ia pun turut menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Guru berinisial CH (38) diduga melakukan pencabulan terhadap 18 muridnya dengan modus penelitian disertasi S3.

Menurut Bintang, sanksi hukum kepada pelaku predator anak sudah jelas dalam undang-undang.

"Itu sudah ada peraturan-peraturan (hukum) yang harus dilaksanakan bagi para pelaku," kata Bintang di Surabaya, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Gadis 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan Dokter di Mojokerto

Menurut Bintang, Kementerian PPPA sedang mengkaji penyebab banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Ia menyebut bahwa para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak justru didominasi oleh orang-orang terdekat korban.

"Nah, inilah yang ke depan yang terus kita kaji, karena belakangan ini kita melihat justru pelaku-pelaku pada anak-anak itu, pelakunya adalah orang-orang terdekat," ujar Bintang.

Ia mengungkapkan, ada tindakan preventif yang bisa dilakukan untuk mencegah atau meminimalisasi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.

Menurut dia, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dengan menerapkan tes psikologi terhadap guru dan masyarakat, bisa menjadi salah satu percontohan bagi Kementerian untuk diterapkan.

Melalui tes psikologi itu, pemerintah bisa mengetahui karakter dan kejiwaan setiap orang.

Dengan cara itu, menurut Bintang, kekerasan seksual terhadap anak bisa diantisipasi sejak awal.

"Ini bisa menjadi pilot project atau pertimbangan kita untuk disampaikan ke daerah-daerah, guna meminimalkan terjadinya pelecehan seksual melalui tindakan preventif," kata dia.

Sebelumnya, Polres Malang telah menangkap CH, tersangka kasus pencabun pada Jumat 6 Desember 2019 di Turen, Malang.

Tersangka diduga mencabuli korban dengan menggunakan rangkaian kebohongan, berupa membujuk korban agar bersedia dijadikan relawan penelitian disertasi S3.

Praktik cabul dilakukan dengan cara mengambil sampel sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak dan mengukur panjang penis korban.

Supaya perbuatannya tidak diketahui orang lain, CH meminta korban untuk bersumpah di atas kitab suci dan mengancam korban apabila menceritakan kepada orang lain.

Baca juga: Modus Penelitian, Guru SMP di Malang Cabuli 18 Siswanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com