Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Agama di Jombang Dilaporkan karena Cabuli Muridnya

Kompas.com - 05/12/2019, 21:00 WIB
Robertus Belarminus

Editor

JOMBANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru agama di Jombang, Jawa Timur, mencuat di media sosial (medsos) beberapa hari terakhir.

Kasus dugaan pencabulan itu melibatkan SAT (39), oknum guru agama yang tinggal di wilayah Kabupaten Jombang. Sedangkan korbannya, merupakan murid dari guru tersebut.

Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan mengungkapkan, penanganan kasus itu berawal dari laporan korban pencabulan yang diterima polisi pada Oktober lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menggelar serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Saat ini, penanganan kasus itu sudah pada tahap penyidikan.

Baca juga: Potong Tunjangan Profesi Guru Agama, PNS Kemenag Madiun Ditahan

"Dalam tahap proses penyidikan, saksi-saksi sudah kami mintai keterangan. Ada 7 orang saksi yang sudah kami minta keterangan," kata Bobby, saat ditemui Kompas.com, di Mapolres Jombang, Kamis (5/12/2019).

Korban pencabulan, lanjut Bobby, diketahui berasal dari luar Jombang. Korban tinggal di wilayah Kabupaten Jombang untuk menimba ilmu.

"Menurut yang melaporkan, terlapor ini seorang pendidik, pengajar, sedangkan korban ini anak didiknya," ungkap Bobby.

Penyidik, lanjut dia, masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

Hal itu diperlukan penyidik untuk menentukan kejelasan kasus dan jeratan pasal yang akan dikenakan.

Bobby mengatakan, terduga pelaku pencabulan tersebut hingga Kamis ini belum diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Terlapor belum kami periksa. Saat ini, kami masih mengumpulkan saksi-saksi maupun bukti-bukti guna memenuhi konstruksi pasal yang disangkakan," ujar dia.

Baca juga: Guru Agama Ditangkap karena Diduga Raba Alat Vital Muridnya

Bobby P Tambunan mengungkapkan, berdasarkan proses penyidikan, SAT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, lanjut Bobby, penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik sudah menetapkan status terlapor sebagai tersangka dan SPDP sudah diterbitkan," kata dia.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik untuk sementara menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 294 Ayat 1 dan 2 poin 2e KUHP.

Berdasarkan ketentuan dalam kedua pasal tersebut, tersangka terancam pidana kurungan selama maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com