Pemberian obat yang berbeda dari klinik justru membuat kondisi anak pasangan Sadikan dan Tarmiati makin parah.
Sekujur tubuhnya melepuh dan kulitnya seperti terkelupas.
Bocah tersebut kemudian meninggal pada Rabu (4/12/2019) setelah dua hari dirawat di Rumah Sakit Santa Clara Kota Madiun.
Baca juga: Tewas dengan Kulit Melepuh Usai Berobat, Balita Noval Awalnya Hanya Batuk Pilek
Minggu (1/12/2019) seorang pria tak dikenal menghampiri Pebriansyah Wanapi dan kerabatnya yang hari itu menggelar resepsi pernikahan di Balai Sartika.
Pria tersebut kemudian bersalaman dan meminta maaf karena ikut makan di lokasi resepsi. Ia lalu memberikan sebuah surat.
“A, maafin saya udah ikut makan di sini, ini ada surat dari saya buat aa dan si teteh," kata pria tersebut.
Saat Pebriansyah dan pengantin pria sedang membaca surat tersebut, pria yang tak dikenal itu lari.
Ia bercerita pria tersebut rela menunggu untuk menyerahkan surat sekitar pukul 16.00 WIB. Padahal resepsi dimulai pukul 14.00 WIB.
Pihak keluarga sempat mencari pria tersebut, namun pria yang mengaku korban PHK itu sudah hilang.
“Kita juga fokus baca isi surat dan kelamaan. Jadi tidak sadar ke mana arah perginya orang itu,” imbuhnya.
Baca juga: Korban PHK Minta Maaf via Surat karena Numpang Makan di Pesta Pernikahan
"Karena sudah lewat meninggal, kaku, udah lemas kembali, kemudian lembab kembali, dan arah kepada pembusukan," ujar Agus, Rabu (4/11/2019).
Saat ini tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Baca juga: Hakim PN Medan Tewas 20 Jam Sebelum Mayatnya Ditemukan
Perempuan berusia 57 tahun tersebut mengunggah status di akun Facebook Legros Aliyah yang menuding Djarot telah menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Status itu diunggah pada Juni 2018 lalu saat Dajarot mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumatera Utara.
Dari persidangan tersebut, diketahyi Dewi melakukan hak tersebyt agar Djarot dipandang kotor dan tidak dipercayai masyarakat.
"Hal yang memberatkan, terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim ketua saat menyidangkan perkara ini di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Terbukti Fitnah Djarot Saiful Hidayat, Sosialita Kota Medan Divonis 7 Bulan Penjara
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha, Muhlis Al Alawi, Reni Susanti, Mei Leandha | Editor: Aprillia Ika, Khairina, Farid Assifa, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.