Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Kepala SD Tewas dalam Mobil | Numpang Makan di Pernikahan, Korban PHK Minta Maaf

Kompas.com - 06/12/2019, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - IS (57) seorang kepala sekolah di Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya ditemukan tewas di dalam mobil. Saat ditemukan IS dalam keadaan setengah telanjang, sementara celana panjang dan celana dalam berada di jok depan.

IS diduga tewas karena keracunan AC mobil.

Sementara itu di Madiun, seorang anak balita bernama Muhammad Noval Muhtarom (4) di Desa Nglambangan, Kecamatan Wungu dilaporkan tewas dengan kondisi sekujur tubuh melepuh setelah berobat di salah satu klinik di desa tetangga.

Sebelum badannya melepuh, Muhamad Noval Muhtarom (4) mengalami sakit batuk, panas dan pilek.

Dua berita tersebut mendapatkan perhatian dari banyak pembaca. Berikut lima berita populer nusantara selengkapnya:

 

1. Kepala sekolah SD tewas dalam mobil

Seorang Kepala Sekolah Dasar ditemukan tewas di dalam mobilnya yang terparkir di Jalan Pamoyanan, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (4/12/2019) sore.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Seorang Kepala Sekolah Dasar ditemukan tewas di dalam mobilnya yang terparkir di Jalan Pamoyanan, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (4/12/2019) sore.
IS (57) seorang kepala sekolah di Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya ditemukan tewas di dalam mobil.

Saat ditemukan, IS dalam keadaan setengah telanjang sementara celana panjang dan celana dalam berada di jok depan.

Selain itu warga juga menemukan tisu bekas lipstik.

Saat ditemukan, posisi IS berada di jok tengah dengan posisi jongkok dengan kepala mengarah ke belakang.

"Hasil pemeriksaan luar pada tubuh korban tidak ditemukan adanya bekas kekerasan. Saat ditemukan jenazah seorang diri dalam keadaan meninggal," jelas Kepala Polsek Kadipaten AKP Erustiana dia pada Kamis (5/12/2019).

IS diduga tewas karena keracunan AC mobil.

Baca juga: Kepala SD di Tasikmalaya Tewas Dalam Mobil, Ditemukan Tanpa Celana dan Ada Tisu Bekas Lipstik

 

2. Balita tewas dengan kulit melepuh usai berobat

Kelurga korban mengangkat jenazah Muhammad Noval Muhtarom, balita dari Desa Nglambangan, Kecamatan Wungu dilaporkan tewas dengan kondisi sekujur tubuh melepuh setelah berobat di salah satu klinik tak jauh dari rumahnya.KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI Kelurga korban mengangkat jenazah Muhammad Noval Muhtarom, balita dari Desa Nglambangan, Kecamatan Wungu dilaporkan tewas dengan kondisi sekujur tubuh melepuh setelah berobat di salah satu klinik tak jauh dari rumahnya.
Muhammad Noval Muhtarom (4) warga Desa Nglambangan, Kecamatan Wungu dilaporkan tewas dengan kondisi sekujur tubuh melepuh setelah berobat di salah satu klinik di desa tetangga.

Noval dibawa oleh keluarganya ke klinik setelah sakit batuk, panas, dan pilek.

Setelah minum obat dari perawat klinik tersebut, mulut Noval keluar bintik-bintik merah.

Ia kemudian dibawa lagi ke klinik dan ia diberi obat yang berbeda.

Pemberian obat yang berbeda dari klinik justru membuat kondisi anak pasangan Sadikan dan Tarmiati makin parah.

Sekujur tubuhnya melepuh dan kulitnya seperti terkelupas.

Bocah tersebut kemudian meninggal pada Rabu (4/12/2019) setelah dua hari dirawat di Rumah Sakit Santa Clara Kota Madiun.

Baca juga: Tewas dengan Kulit Melepuh Usai Berobat, Balita Noval Awalnya Hanya Batuk Pilek

 

3. Numpang makan di pernikahan, korban PHK minta maaf

Surat pemintaan maaf yang disampaikan Sendi, korban PHK kepada mempelai. Dok TWITTER/@PEBRIANSYAHW Surat pemintaan maaf yang disampaikan Sendi, korban PHK kepada mempelai.
Minggu (1/12/2019) seorang pria tak dikenal menghampiri Pebriansyah Wanapi dan kerabatnya yang hari itu menggelar resepsi pernikahan di Balai Sartika.

Pria tersebut kemudian bersalaman dan meminta maaf karena ikut makan di lokasi resepsi. Ia lalu memberikan sebuah surat.

“A, maafin saya udah ikut makan di sini, ini ada surat dari saya buat aa dan si teteh," kata pria tersebut.

Saat Pebriansyah dan pengantin pria sedang membaca surat tersebut, pria yang tak dikenal itu lari.

Ia bercerita pria tersebut rela menunggu untuk menyerahkan surat sekitar pukul 16.00 WIB. Padahal resepsi dimulai pukul 14.00 WIB.

Pihak keluarga sempat mencari pria tersebut, namun pria yang mengaku korban PHK itu sudah hilang.

“Kita juga fokus baca isi surat dan kelamaan. Jadi tidak sadar ke mana arah perginya orang itu,” imbuhnya.

Baca juga: Korban PHK Minta Maaf via Surat karena Numpang Makan di Pesta Pernikahan

 

4. Hakim PN Medan tewas 20 jam sebelum ditemukan

Ilustrasi.THINKSTOCK Ilustrasi.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin tewas antara 12 sampai 20 jam sebelum mayatnya ditemukan pada Jumat (29/11/2019).

"Karena sudah lewat meninggal, kaku, udah lemas kembali, kemudian lembab kembali, dan arah kepada pembusukan," ujar Agus, Rabu (4/11/2019).

Saat ini tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembunuhan Jamaluddin.

Baca juga: Hakim PN Medan Tewas 20 Jam Sebelum Mayatnya Ditemukan

 

5. Terbukti fitnah Djarot, sosialita divonis 7 bulan

Dewi (kerudung coklat) terbukti telah memfitnah Djarot Saiful Hidayat, majelis hakim PN Medan memvonisnya dengan tujuh bulan penjara, Rabu (4/12/2019)KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Dewi (kerudung coklat) terbukti telah memfitnah Djarot Saiful Hidayat, majelis hakim PN Medan memvonisnya dengan tujuh bulan penjara, Rabu (4/12/2019)
Dewi Budiati, sosialita di Kota Medan divonis karena terbukti mencemarkan nama baik politisi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.

Perempuan berusia 57 tahun tersebut mengunggah status di akun Facebook Legros Aliyah yang menuding Djarot telah menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Status itu diunggah pada Juni 2018 lalu saat Dajarot mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumatera Utara.

Dari persidangan tersebut, diketahyi Dewi melakukan hak tersebyt agar Djarot dipandang kotor dan tidak dipercayai masyarakat.

"Hal yang memberatkan, terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim ketua saat menyidangkan perkara ini di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Terbukti Fitnah Djarot Saiful Hidayat, Sosialita Kota Medan Divonis 7 Bulan Penjara

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha, Muhlis Al Alawi, Reni Susanti, Mei Leandha | Editor: Aprillia Ika, Khairina, Farid Assifa, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com