NGAWI, KOMPAS.com — LS (50), staf TU di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Ngawi, ditangkap polisi karena memerkosa seorang siswi keterbelakangan mental, IL (17).
“Sudah tahap satu dan pelaku saat ini kita tahan, kita titipkan di lapas,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Hukuman Bagi Oknum Guru Cabul di OKI Akan Ditambah Sepertiga dari Ancaman
Khoirul mengatakan, aksi bejat LS terhadap IL yang juga tetangganya terjadi saat korban lewat di depan rumah pelaku. Saat itu korban hendak mencari rumput.
Korban kemudian dibujuk pelaku untuk masuk ke kamar hingga pelaku melakukan aksi cabulnya. Saat itu rumah dalam keadaan sepi.
Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku memberi uang Rp 30.000 kepada korban agar tidak memberitahukan perlakuan pelaku kepada siapa pun.
Baca juga: Seorang Pria 12 Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur, Modusnya Iming-iming Ponsel
Namun, saat sampai di rumah, korban menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
“Yang melapor orangtua korban. Setelah kejadian tersebut korban menangis menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya,” ucap dia.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.