AMBON,KOMPAS.com-Gubernur Maluku Murad Ismail mengungkapkan, jatah participating interest (PI) 10 persen dari keuntungan pengelolaan Blok Masela telah ditetapkan pemerintah pusat untuk provinsi Maluku.
Menurut Murad, PI 10 persen ditetapkan untuk Maluku setelah Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas bersama Komisi VII DPR RI menggelar pertemuan terkait masalah tersebut.
"Kemarin SKK Migas dan Menteri ESDM di Komisi VII sudah putuskan bahwa Maluku yang mendapat 10 persen,"ujar Gubernur Murad kepada awak media di Gedung Keuangan Negara, Senin (2/12/2019) petang.
Baca juga: Gubernur NTT Sebut Pembagian Fee Blok Masela akan Diputuskan Presiden Jokowi
Menurut Murad, dengan keputusan bersama tersebut, maka kepemilikan PI 10 persen dari pengelolaan Blok Masela secara resmi menjadi hak Provinsi Maluku.
"Sudah final ya dan keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi," katanya.
Baca juga: Gubernur NTT: Pembagian Fee Blok Masela Kewenangan Pemerintah Pusat
Murad sendiri mengaku soal hasil keputusan bersama itu ia telah diberitahukan langsung oleh Kepala SKK Migas.
"PI 10 persen itu sudah menjadi hak Maluku, itu kemarin Kepala SKK migas menyampaikan kepada saya," ujarnya.
Keputusan tersebut sekaligus mementahkan klaim gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat yang menyebut jika provinsi yang dipimpinnya itu juga mendapat bagian 5 persen dari PI 10 persen pengelolaan Blok Masela.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.