Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Murad Ismail: PI 10 Persen Blok Masela Jadi Hak Maluku

Kompas.com - 03/12/2019, 06:35 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com-Gubernur Maluku Murad Ismail mengungkapkan, jatah participating interest (PI) 10 persen dari keuntungan pengelolaan Blok Masela telah ditetapkan pemerintah pusat untuk provinsi Maluku.

Menurut Murad, PI 10 persen ditetapkan untuk Maluku setelah Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas bersama Komisi VII DPR RI menggelar pertemuan terkait masalah tersebut.

"Kemarin SKK Migas dan Menteri ESDM di Komisi VII sudah putuskan bahwa Maluku yang mendapat 10 persen,"ujar Gubernur Murad kepada awak media di Gedung Keuangan Negara, Senin (2/12/2019) petang.

Baca juga: Gubernur NTT Sebut Pembagian Fee Blok Masela akan Diputuskan Presiden Jokowi

Menurut Murad, dengan keputusan bersama tersebut, maka kepemilikan PI 10 persen dari pengelolaan Blok Masela secara resmi menjadi hak Provinsi Maluku.

"Sudah final ya dan keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi," katanya.

Baca juga: Gubernur NTT: Pembagian Fee Blok Masela Kewenangan Pemerintah Pusat

Murad sendiri mengaku soal hasil keputusan bersama itu ia telah diberitahukan langsung oleh Kepala SKK Migas.

"PI 10 persen itu sudah menjadi hak Maluku, itu kemarin Kepala SKK migas menyampaikan kepada saya," ujarnya.

Keputusan tersebut sekaligus mementahkan klaim gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat yang menyebut jika provinsi yang dipimpinnya itu juga mendapat bagian 5 persen dari PI 10 persen pengelolaan Blok Masela. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com