Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD: Jika Blok Masela Dibagi dengan NTT, Maluku Akan Teriak Merdeka

Kompas.com - 30/10/2019, 13:27 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Saodah Tuankotta Tethol menegaskan, jatah hak paritisipasi atau participating interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Masela mutlak menjadi milik daerah Maluku.

Oleh karena itu, Saodah menyatakan tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk membagi jatah yang harus diterima Maluku dengan daerah lain.

Pernyataan tersebut disampaikan Saodah menanggapi adanya klaim dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat yang menyebut provinsi yang dipimpinnya akan mendapat jatah 5 persen dari keuntungan pengelolaan Blok Masela.

“Gubernur NTT minta PI 10 persen dibagi dua dengan Maluku itu dasarnya apa? Ini hak kita orang Maluku,” kata Saodah kepada Kompas.com saat dimintai tanggapannya, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Soal Blok Masela, Presiden Minta Daerah Setempat Siapkan Lahan dan SDM

Saodah menyebut, Blok Masela berada di wilayah Maluku dan itu tidak bisa dibantah oleh siapa pun sehingga klaim dan manuver Gubernur NTT untuk mendapatkan jatah PI 10 persen keuntungan dari pengelolaan Blok Masela patut dipertanyakan.

“Kami Komisi II yang membidangi masalah ini menolak keras jika PI 10 persen ini dibagi dua dengan NTT. Ini sumber alam kita, ini hak rakyat Maluku, kok seenaknya harus dibagi dengan NTT, alasannya apa?” katanya.

Menurut Saodah, jika klaim Gubernur NTT itu benar bahwa pemerintah menyetujui pembagian tersebut, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan perlawanan.

Sebab, tidak ada satu pun aturan yang menjelaskan hak kepemilikan PI 10 persen pengelolaan Blok Masela itu harus dibagi dengan NTT.

“Kita akan lawan itu, ini kepentingan seluruh anak cucu Maluku ke depan kenapa harus dibagi. Kalau negara memaksa untuk membagi, kita akan teriak merdeka saja,” ujarnya.

Dia menambahkan, Maluku masih berada di bawah garis kemiskinan. Oleh karena itu, keuntungan dari PI 10 persen yang menjadi hak Maluku akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu, Maluku akan segera keluar dari masalah kemiskinan.

“Sekali lagi ini kepentingan untuk anak cucu kita yang akan datang. PI 10 persen itu untuk membangun Maluku dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia. Papua saja bisa kok, kenapa Maluku tidak bisa,” katanya.

Baca juga: Bupati Kepulauan Tanimbar Tolak PI 10 Persen Blok Masela Dibagi ke NTT

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon juga menolak jika kepemilikan PI 10 persen yang menjadi hak Maluku dibagi dengan NTT.

“Kami menolak PI 10 persen dibagi dengan daerah lain,” kata Petrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com