Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Ibu dan 2 Anak Disekap 9 Jam di Rumah Kontrakan oleh Debt Collector gara-gara Utang

Kompas.com - 27/11/2019, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

Saat ini tagihan yang harus dibayar Wiwi sebesar Rp 2,6 juta.

Sementara AK (6) dan RA) dua anak Wiwi yang ikut disekap mendapatkan pendampingan dari KPPAD Kepri.

Baca juga: Mengaku sebagai Polisi, Tiga Debt Collector Ditangkap

 

Polisi imbau pinjam uang di lembaga resmi

Kapolres Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengimbau agar masyarakat melakukan simpan pinjam ke kembaga resmi.

Hal tersebut menyikapi kasus penyekapan ibu dan 2 anaknya yang dilakuakan debt collector.

Menurutnya saat ini marak praktik simpan pinjam mengatasnamakan koperasi dan perseorangan di Kota Batam.

"Kita lebih menghimbau masyarakat untuk melaksanakan pinjam simpan termasuk berhutang kepada lembaga resmi yang memiliki izin terhadap simpan pinjam. Karena sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, tidak semua koperasi maupun perusahaan memiliki izin simpan pinjam. Sedangkan simpan pinjam yang dilakukan koperasi hanya sebatas terhadap anggotanya," kata Prasetyo, Senin (25/11/2019) di Polsek Batam Kota.

Baca juga: 5 Fakta Penyekapan Bos Swasta oleh Para Debt Collector di Hotel Selama 5 Hari

Ia mengatakan polisi tidak bisa terlalu dalam mengawasi praktik simpan pinjam, kecuali terdapat tindakan pidana di dalamnya.

"Pada saat mereka bermasalah hukum, baru kepolisian bisa masuk, kegiatan simpan pinjam polisi tidak bisa mengawasi dan saat terjadi masalah baru bisa ikut, masuk delik pidana atau tidak. Apabila murni perdata simpan pinjam, polisi nggak bisa masuk, tapi kalo ada tipu-menipu, kebohongan dan perampasan kebebasan polisi bisa masuk di situ," ujar Prastyo.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor: Khairina, Dony Aprian), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com