KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polresta Barelang akan menjerat AL, oknum debt collector yang melakukan penyekapan terhadap seorang ibu dan kedua anaknya di Perumahan Vista Batam Centre dengan pasal berlapis.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah korban mengirim pesan singkat kepada salah satu tokoh masyarakat.
Oleh masyarakat, kejadian tersebut pun dilaporkan ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, yang kemudian dilaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap.
Baca fakta selengkapnya:
Seorang ibu dan dua anaknya disekap oleh oknum debt collector karena tidak bisa membayar utang pinjaman dari koperasi ilegal yang telag jatuh tempo
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri Erry Syahrial mengatakan, informasi penyekapan tersebut didapat dari salah satu tokoh masyarakat.
Dari informasi yang diperoleh, pintu rumah korban digembok dari depan oleh oknum debt collector tersebut.
Akibat aksi oknum debt collector itu membuat korban kesulitan untuk keluar mencari makan hingga kelaparan dan anaknya tak bisa sekolah.
"Pak, pintu kami digembok debt collector dari luar, gimana kami keluar, Pak. Kami kelaparan mau beli makanan," terang Erry membacakan pesan singkat yang dia terima.
Baca juga: Sekeluarga Disekap Debt Collector, Korban Kelaparan hingga Tak Bisa Sekolah
Erry mengatakan, setelah menerima pesan tersebut, ia segera melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti
"Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan korban dibebaskan," ujar Erry, seperti dikutip dari Tribunnews.
"Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut," sambungnya.
Baca juga: Oknum Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anak, Bebas Usai Korban Kirim Pesan Singkat