Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Penyekapan Ibu dan 2 Anak oleh Debt Collector, Berawal dari Utang Rp 2,6 Juta

Kompas.com - 26/11/2019, 14:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Minggu (24/11/2019) seorang ibu dan 2 anaknya diselamatkan oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinisi Kepulauan Riau setelah disekap oleh AL, oknum debt collector.

Penyekapan tersebut dilakukan karena utang sang ibu kepada salah satu koperasi sebesar Rp 2,6 juta sudah melampaui tanggal jatuh tempo.

AL memasang gembok di pintu rumah korban di Perumahan Buanas Vista III, Batam Centre, Kota Batam.

Akibatnya sang anak tidak bisa berangkat sekolah dan mereka yang berada di dalam rumah kelaparan karena tidak bisa keluar untuk beli makanan.

Dari pemeriksaan polisi diketahui koperasi tempat AL bekerja bukan koperasi simpan pinjam resmi, namun milik perorangan.

Baca juga: Mengaku sebagai Polisi, Tiga Debt Collector Ditangkap

 

Korban kirim pesan singkat

Ilustrasi Utang Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi Utang
Penyekapan tersebut terbongkar setelah korban mengirim pesan kepada salah satu tokoh masyarakat. Pesan tersebut dilanjutkan ke KPPAD Provinsi Kepri dan dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.

"Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan korban dibebaskan," ujar Erry Syahrial, Ketua KPPAD Provisi Kepri.

"Pak, pintu kami digembok debt collector dari luar, gimana kami keluar, Pak. Kami kelaparan mau beli makanan," kata Erry membacakan pesan singkat yang dia terima.

Baca juga: Oknum Debt Collector yang Sekap Ibu dan 2 Anak Dijerat Pasal Berlapis

Ia mengatakan aksi penyekapan tersebut melanggar hak anak dan termasuk pidana. ia mendorong polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku kasus tersebut.

Sementara itu Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan AL, pelaku penyekapan yang merupakan juru tagih salah satu koperasi Batam di jerat pasal 333 KUHP serta Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.

"Sebab karena ulahnya ada dua anak yang teraniaya," kata Pras.

SuMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor: Khairina, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com