KOMPAS.com - Minggu (24/11/2019) seorang ibu dan 2 anaknya diselamatkan oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinisi Kepulauan Riau setelah disekap oleh AL, oknum debt collector.
Penyekapan tersebut dilakukan karena utang sang ibu kepada salah satu koperasi sebesar Rp 2,6 juta sudah melampaui tanggal jatuh tempo.
AL memasang gembok di pintu rumah korban di Perumahan Buanas Vista III, Batam Centre, Kota Batam.
Akibatnya sang anak tidak bisa berangkat sekolah dan mereka yang berada di dalam rumah kelaparan karena tidak bisa keluar untuk beli makanan.
Dari pemeriksaan polisi diketahui koperasi tempat AL bekerja bukan koperasi simpan pinjam resmi, namun milik perorangan.
Baca juga: Mengaku sebagai Polisi, Tiga Debt Collector Ditangkap
"Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan korban dibebaskan," ujar Erry Syahrial, Ketua KPPAD Provisi Kepri.
"Pak, pintu kami digembok debt collector dari luar, gimana kami keluar, Pak. Kami kelaparan mau beli makanan," kata Erry membacakan pesan singkat yang dia terima.
Baca juga: Oknum Debt Collector yang Sekap Ibu dan 2 Anak Dijerat Pasal Berlapis
Ia mengatakan aksi penyekapan tersebut melanggar hak anak dan termasuk pidana. ia mendorong polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku kasus tersebut.
Sementara itu Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan AL, pelaku penyekapan yang merupakan juru tagih salah satu koperasi Batam di jerat pasal 333 KUHP serta Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.
"Sebab karena ulahnya ada dua anak yang teraniaya," kata Pras.
SuMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor: Khairina, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.