Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Suap Bupati Muara Enim: Minta Mobil Lexus, Wakil Bupati dan 22 Anggota DPRD Ikut Terlibat

Kompas.com - 21/11/2019, 06:54 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Adapaun rincian nama-nama anggota dewan yang diduga menerima suap tersebut adalah, Indra Gani Rp 350 juta, Ishak Juarsah Rp 300 juta, Darain Rp 200 juta. 

Ari Yoga Setiaji Rp 200 juta, Ahmad Reo Kosuma Rp 200 juta, Ermanadi Rp 200 juta, H.Marsito Rp 200 juta, Mardalena Rp 200 juta. 

Umam Fajri Rp 200 juta, Misran Rp 200 juta, Wilian Husin Rp 200 juta, Verra Erika Rp 200 juta, Mardiansyah Rp 200 juta, Faizal Anwar Rp 200 juta. 

Eksa Heriawan Rp 200 juta, Muhardi Rp 250 juta, Ahmad Fauzi Rp 350 juta, Fitrianzah Rp 200 juta, Agus Firmansyah Rp 200 juta. 

Kemudian, Subahan Rp 200 juta, Irul Rp 200 juta, Hendly Rp 200 juta.  

"Nama-nama itu menerima aliran dana, pengadaan proyek Dinas PU  Muara Enim. Statusnya masih saksi," kata Asri.  

Baca juga: Selain Dapat Fee, Bupati Muara Enim Minta Dibelikan Mobil Lexus

Bupati minta tambah 35.0000 dollar AS

Walaupun telah menerima uang Rp 12,5 miliar serta dua unit mobil jenis SUV Lexus dan Pikap merek Tata, Bupati Muara Enim Ahmad Yani ternyata kembali meminta uang pecahan dollar AS kepada Robi Okta Fahlevi.

Uang dollar AS itu diminta Ahmad Yani melalui tersangka Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Pemkab Muara Enim, pada 2 September 2019. 

"Permintaan itu disetujui terdakwa sebagai bentuk kasbon, dengan maksud agar Ahmad Yani dapat mengupayakan terdakwa mendapat proyek baru," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Asri Iwan saat membacakan dakwaan, Rabu (20/11/2019).  

Setelah setuju, pada 31 Agustus 2019 terdakwa Robi menghubungi Brory Wahyudi selaku pegawai bank Mandiri prioritas di cabang kapten A Rivai Palembang dan menyampaikan keinginannya untuk membeli dollar AS pada Senin 2 September 2019 secara cash sebesar Rp 500 juta. 

Namun permintaan itu tidak disanggupi oleh pihak bank, dikarenakan peraturan sistem perbankan Indonesia membatasi pembelian mata uang asing oleh nasabah hanya dibatasi maksimal 25.000 dollar AS per bulan. 

"Karena itu, terdakwa melakukan pembelian dengan menggunakan dua rekening atas nama terdakwa sebesar Rp 250 juta dan atas nama Jennifer Capriati di Bank Sumsel sebesar Rp 250 juta. Total Rp 500 juta," ujar Jaksa.   

Pada 1 September 2019, terdakwa kembali menghubungi tersangka Elfin Muchtar untuk menyerahkan uang dollar tersebut.  

Elfin dan Robi akhirnya memutuskan untuk bertemu di rumah makan Bakmi Aloi di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang untuk menyerahkan uang sebesar 35.000 dollar AS.  

Saat penyerahan berlangsung,mereka langsung terkena Operasi Tangkap Tanan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK, hingga akhirnya, terdakwa Elfin MZ Muchtar, Edy Rahmadi dan Ahmad ditangkap.   

Baca juga: Besok, Penyuap Bupati Muara Enim Jalani Sidang Perdana di Palembang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com